Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

MEMAHAMI VARIASI PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM UU NO. 28 TAHUN 2014

Orang sering beranggapan bahwa hak cipta dilindungi dengan jangka waktu yang sama yakni selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) tidak demikian halnya. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut.
Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.
Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.
Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan..
Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan:
  1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya arsitektur;
  8. peta; dan
  9. karya seni batik atau seni motif lain.
Sementara itu, untuk jenis ciptaan yang berupa:
  1. karya fotografi;
  2. potret;
  3. karya sinematografi;
  4. permainan video;
  5. program komputer;
  6. perwajahan karya tulis;
  7. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
  10. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), perlindungannya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Sementara untuk ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungannya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:
  1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
  2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30). (***)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



Etika

Dalam bahasa Yunani, etika berasal dari kata ”Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa latin, etika berasal dari kata “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sehingga dapat disimpulkan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Etika terdiri dari 2 bentuk, yaitu :

Etika Umum yaitu etika yang membahas bagaimana seseorang bertindak secara etis.
Etika Khusus yaitu penerapan moral dasar dalam bidang khusus, misalnya dalam bidang bisnis atau bidang lainnya.
Profesionalisme

Profesionalisme merupakan kualitas yang wajib dimiliki oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme adalah :

  • Memiliki keterampilan dan kemahiran dalam suatu bidang
  • Memiliki ilmu dan pengalaman dalam membaca situasi dan menganalisis masalah agar dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat
  • Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga dapat mengantisipasi perkembangan lingkungan
  • Bersikap mandiri dan terbuka dalam menyimak dan menghargai pendapat orang lain namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangannya

TSI

TSI (Teknologi Sistem Informasi) merupakan sistem pengolahan data menjadi informasi secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi atau sarana elektronis lainnya.
Etika & Profesionalisme TSI dibutuhkan agar mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi, menginvestasikan dan mendefinisikan etika dalam teknologi informasi serta agar mampu menemukan masalah dalam penerapan etika TSI.

Jadi dalam etika dan profesi dalam teknologi informasi yang pertama adalah harus dapat dipertanggung- jawabkan terhadap pekerjaan itu beserta hasilnya dan juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain. Kedua, etika profesi harus memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya. Yang terakhir, setiap professional mempunyai dan mendapatkan kebebasan dalam menjalankan profesinya, dapat disimpulkan bahwa Etika & Profesionalisme TSI adalah sikap/perilaku seseorang yang bekerja sesuai aturan/standar moral yang berlaku dalam teknologi sistem informasi.

Etika Profesionalisme IT

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah :

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


sumber : 













  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas-tugas EDP (Entry Data Processing)



EDP (Entry Data Processing). Staff EDP bertugas melakukan entry data (memasukkan/menginput dan mengeluarkan). Misal, kamu kerja EDP di bagian penjualan, maka setiap ada penjualan kamu lah yang memasukkan data penjualannya, jumlah penjualan, total rupiahnya, costumer dan lain2. Dan setiap periode tertentu, kamu bikin report penjualan, biasanya setiap akhir bulan.
EDP merupakan bagian dari IT, kepanjangan dari singkatan Electronic Data
Processing, dimana tugasnya sebatas melakukan proses Sistem Informasi ataupun
Transaksi Informasi sesuai Policy Manajemen pada suatu perusahaan
 Staff EDP

Tugas dan tanggung jawab staff EDP meliputi beberapa hal di bawah ini :

1.Database Administrator
2.Periksa Dan mempertahankan Server database Utama
3.Debugging kesalahan yang ditemukan di Server database Utama
4.Memeriksa dan menjaga Koneksi Jaringan
5.Dukungan Teknis untuk Kantor dan Fasilitas Laboratorium
6.File penanganan Back-Up file untuk Database Server Utama.

Tugasnya:

1.Memelihara ketersediaan dan update informasi melalui optimalisasi Management Informasi System (MIS) serta mengembangkan dan mengoptimalkan platform Informasi System.
2.Melaksanakan fungsi administrasi berupa pencatatan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pisik dan digital serta monitor data.

Tanggung jaawab :

1.Menyampaikan informasi dan laporan yang baik serta tepat waktu untuk kebutuhan internal maupun kebutuhan eksternal Unit kerja yang bersifat rutin dan insidentil.
2.Mengembangkan, memonitoring dan memastikan proyek-proyek IT strategis telah sejalan dengan organisasi bisnis.

Tugas EDP

EDP singkatan dari Electronic Data Processing tugasnya di bawah ini :
  1.     Hardware: merakit, troubleshoot, minta penawaran harga, beli peripheral.
  2.     Software: instal, maintenance, dan update.
  3.    Jaringan: merancang, memasang kabel, bikin server, pasang koneksi internet, maintenance 

jaringan intranet/internet n server.
    *      Sistem Informasi: menganalisa sistem, bikin situs, hosting, admin web, milis, editorial Internet.
    *      Kebijakan Pengembangan: merancang program pengembangan, presentasi, survei.
    *      Pengembangan SDM: memberi pelatihan, bikin panduan.
    *      Administrasi: laporan pertanggungjawaban, operator web.


sumber :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jenis – Jenis Ancaman (Threat) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT


Jenis – Jenis Ancaman (Threat) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT
Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat ini ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.
Jenis-Jenis Kejahatan
Jenis-jenis kejahatan menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan modus Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain :
1.     Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).

2.     Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal  yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.


3.     Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.  Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.

4.     Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”


5.     Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

6.     Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.


7.     Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.

Contoh Kasus Cybercrime

Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime. Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat disebut sebagai cybercrime ?Apakah itu salah sang “penyusup” apabila sistem sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??
Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :
1.     Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse
2.     Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan
“korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3.     Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh
“korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

IT GOVERNANCE dan RISK MANAGEMENT


IT GOVERNANCE dan RISK MANAGEMENT

1.     Aspek - aspek pada Risk Management:

a.     Tataran Korporasi. Aspek ini  terdiri atas tiga hal.
Pertama, kecukupan modal minimum. Kedua, batasan portofolio investasi. Ketiga, pemisahan rekening perusahaan dan nasabah. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan korporasi (corporate crime).

b.     Tataran Pengelola Perusahaan. Aspek ini terdiri atas tiga hal juga. Pertama, kompetensi manajemen berupa pengalaman dan keahlian. Kedua, integritas pengurus berupa rekam jejak yang tidak tercela. Ketiga, tata pengelolaan yang baik dan transparan. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan pimpinan perusahaan (white collar crime). 

c.     Tataran Pelaksana Lapangan Perusahaan. Aspek ini terdiri atas tiga hal. Pertama, pengenalan selera risiko nasabah (risk appetite). Kedua, pengetahuan tenaga penjual akan produk investasi yang dijualnya. Ketiga, transparansi dalam menjelaskan risiko investasi. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan tenaga pelaksana (blue collar crime).

2.     Audit IT pada domain EDM (Evaluate, Direct, and Monitor)

Proses tata kelola EDM berurusan dengan tujuan stakeholder dalam melakukan penilaian, optimasi risiko dan sumber daya, mencakup praktek dan kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi pilihan strategis, memberikan arahan kepada IT dan pemantauan hasilnya.

3.     Audit IT pada domain APO (Align, Plan, and Organise)

Proses manajemen APO memberikan arah untuk penyampaian solusi (BAI) dan penyediaan layanan dan dukungan (DSS). Domain ini mencakup strategi dan taktik, dan identifikasi cara terbaik agar IT dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan bisnis.

4.     Audit IT pada domain BAI (Build, Acquire, and Implement)

Proses manajemen BAI memberikan solusi dan mengimplementasikannya sehingga berubah menjadi layanan. Untuk mewujudkan strategi IT, solusi IT perlu diidentifikas ikan, dikembangkan, serta diimplementasikan dan di integrasikan ke dalam proses bisnis. Perubahan dan pemeliharaan sistem yang ada juga tercakup dalam domain ini, untuk memastikan bahwa solusi dapat memenuhi tujuan bisnis.

5.     Audit IT pada domain DSS (Deliver, Service, and Support)

Proses manajemen DSS menyampaikan solusi yang dapat digunakan bagi pengguna akhir. Domain ini berkaitan dengan penyampaian dan dukungan layanan aktual yang dibutuhkan, yang meliputi pelayanan serta pengelolaan keamanan dan keberlangsungan dukungan layanan bagi pengguna, dan manajemen data dan fasilitas operasional.

6.     Audit IT pada domain MEA (Monitor, Evaluate, Assess)

Proses manajemen MEA memonitor semua proses untuk memastikan bahwa pengarahan yang disediakan domain yang sebelumnya diikuti. Semua proses IT perlu dinilai secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengontrol kualitas dan kepatuhannya. Domain ini merujuk pada manajemen kinerja, pemantauan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS